Arah perjalanan hidup manusia, tak ada yang tahu. Angelina Patricia Pingkan Sondakh, 34, contohnya. Anggota parlemen yang terhormat dan pejabat tinggi di Partai Demokrat itu kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Selama remaja Angie, begitu dia biasa dipanggil, tak bisa diam. Banyak
kegiatan diikuti dan memang dia eksis sebagai anak muda berprestasi.
Berbagai kemenangan diperoleh, misalnya juara I Noni Sulut 1996, juara I
Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, 1996, Puteri Indonesia tingkat Sulawesi
Utara 2001, dan pada puncaknya dia berhasil menggodol gelar Puteri
Indonesia pada tahun 2001. Selain itu Angelina juga model ternama.
Perlahan tapi pasti karir politiknya juga mulai mengangkasa, terutama setelah dia bergabung dengan Partai Demokrat, partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pemilu 2004, dia terpilih menjadi anggota legislatif DPR RI mewakili partainya itu.
Bukan hanya pandai cas-cis-cus sebagai anggota parlemen, Angie juga
menjadi kesayangan media massa karena selain cantik dan pandai bergaul,
dia juga istri artis top Adjie Massaid (alm) lewat pernikahan pada 29
April 2009.
Dari perkawinannya dengan Adjie Massaid, Angie
memiliki seorang putra bernama Keanu Jabaar Massaid. Sayang, penikahan
itu tak berlangsung lama karena Adjie meninggal dunia pada 5 Februari
2011.
Belakangan Angelina diisukan menjalin hubungan asmara dengan seorang
polisi, yang sempat bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi namun
ditarik kembali ke Kepolisian setelah santer diberitakan perihal romansa
tersebut.
Angelina lahir pada 28 Desember 1977, di Armidale, Australia, dari pasangan Prof. Dr. Ir. L.W. Sondakh, MEc dan Ir Saul Kartini Dotulong.
Pendidikan dasar dilewatkannya di SD Laboratorium IKIP, Manado, dan
selanjutnya di SMP Katolik Pax Christi Manado, dan SMU Negeri 2 Manado.
Untuk level perguruan tinggi, Angie, bersekolah di Presbiterian Ladies
School, Sydney, dan Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta, dengan bidang studi Fakultas Ekonomi.
Berdasarkan pengakuan tersangka korupsi Wisma Atlet lainnya M. Nazaruddin,
Angelina terlibat membagikan dana sebesar Rp9 miliar kepada orang-orang
separtainya di DPR untuk memuluskan proyek Wisma Atlet.
Akankah Angelina Sondakh akhirnya menghuni hotel prodeo gara-gara kasus
korupsi Wisma Atlet? Akankah ada tersangka lainnya dari Partai
Demokrat? Kita tunggu saja perkembangannya.
01.35 |
Read User's Comments(0)
Angelina Sondakh Optimis Tak Bersalah dari Kasus Korupsi Wisma Atlet
01.20 |
Angelina Sondakh bersikap tegar walau dia resmi ditetapkan sebaga tersangka kasus penggelapan dana pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, senilai lebih dari Rp 100 miliar. Angie masih percaya kalau dirinya hanya korban dari intrik politik mengingat posisinya sebagai koordinator anggaran Komisi Olahraga (Komisi X) DPR dari Fraksi Demokrat.
"Semua akan aku hadapi, sebagai WNI yang taat aku siap bekerja sama meluruskan yang sebenarnya," kata Angie di akun Twitternya, @SondakhAngelina, Jumat (3/2) malam. "Berbicara soal Wisma Atlet, tidak pernah apalagi meminta dan menerima. Ini permainan untuk mengorbankanku. Politik tak pernah bermain adil."
Kini, istri mendiang Adjie Massaid itu hanya bisa pasrah dan berusaha kuat demi anak-anaknya. "Sekarang waktunya lebih baik membangun ketegaran anak-anak menjelang 1 tahun tanpa ayahnya. Kami dicoba karena kami diminta untuk dekat pada-Nya. Innalillahi," kata Angie.
Berita penetapan Angie sebagai tersangka diungkapkan secara tak langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad, pada Jumat (3/2) siang. Ketika itu, Abraham hanya mengungkapkan inisial tersangka baru tersebut. "Tersangka baru itu sebelumnya saksi, seorang perempuan namanya AS," ujar Abraham.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebutkan telah menerima surat pencekalan ke luar negeri yang ditanda tangani ketua KPK Abraham Samad. Surat tersebut ditujukan kepada dua anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Jika terbukti bersalah, Angie akan dijerat tiga pasal yakni Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp 250 juta.
Kasus penggelapan dana Wisma Atlet itu mencuat setelah KPK tahun lalu menangkap Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam, saat menerima suap dari Mindo Rosa Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. KPK menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid. Sesudah dijebloskan ke penjara, Mindo mengungkapkan kalau Angie dan Muhammad Nazaruddin meminta sejumlah uang agar proyek pembangunan wisma itu bisa gol.
Setelah penyelidikan, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan Nazaruddin menyebut nama Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng, Angie dan Wayan ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. Keterangan Nazaruddin dikuatkan dari pernyataan beberapa saksi seperti Rosa, Yulianis dan Oktarina Furi yang merupakan anak buah Nazaruddin.
Langganan:
Postingan (Atom)